LPMI

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) adalah unit yang berperan penting dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Insani Sakti (STIKES BIS). Fungsi utamanya meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

 

Tugas dan Fungsi LPMI:

  1. Perencanaan dan Pengembangan Mutu: LPMI bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan mutu pendidikan. Ini mencakup penyusunan perangkat pelaksana penjaminan mutu serta pengembangan standar mutu akademik.
  2. Monitoring dan Evaluasi: Lembaga ini melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, termasuk audit internal untuk memastikan standar mutu terpenuhi.
  3. Pelaporan dan Konsultasi: LPMI melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan berperan sebagai konsultan dalam kerja sama di bidang penjaminan mutu.

Struktur Organisasi LPMI:

Struktur LPMI biasanya terdiri dari:

  • Ketua: Memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik.
  • Sekretaris: Memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.
  • Pusat-Pusat: Seperti Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik dan Pusat Audit serta Pengendalian Mutu.
  • Subbagian Tata Usaha: Mengelola layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan.
     

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):

SPMI adalah kegiatan sistemik yang dilakukan perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Prinsip SPMI meliputi otonomi, terstandar, akurasi, perencanaan berkelanjutan, dan terdokumentasi. Tujuannya adalah menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi sehingga tumbuh budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.

 

Bagikan

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Insani Sakti

Alamat: Jalan Prof. DR. Sri Sudewi Maschun Sofwan, Kawasan Sentiong, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, Kode Pos 37111.

Tautan

Tutup message